Halo rekan pembaca sekalian, saya adalah mahasiswa 2A MBP PNB (Politeknik Negeri Bali) jurusan Pariwisata. Di blog ini, saya akan membagi semua pengalaman saya selama menjadi mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata. Nah status saya sebagai mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata tentunya membuat saya harus mempelajari segala hal mengenai dunia kepariwisataan.
Mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata kali ini membahas tentang ilmu pariwisata. Maka mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata akan member gambaran singkat tentang topik kali ini. Sesuai dengan judul diatas, kali ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai bidang pariwisata yang saya pelajari selaku mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata. Maka, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tema kali ini, silahkan dilanjutkan membaca artikel saya ini.
Istilah yang pertama adalah wisata, dan seringkali orang
awam salah mengartikan kalau wisata dan pariwisata adalah satu hal yang serupa.
Sebelum kita membehas lebih jauh
mengenai pariwisata, ada baiknya kalau kita pahami terlebih dahulu beberapa
istilah yang berhubungan dengan pariwisata.
Pentingnya pemahaman akan
istilah-istilah pokok dalam kepariwisataan dimaksudkan agar ada kesamaan dan
kesatuan bahasa, sehingga akan memudahkan dalam mencerna hal-hal yang terkait
dengan pendalaman tentang maksud pariwisata.
Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, marilah saling
belajar dan memahami pengertian beberapa kata seperti wisata, daya tarik
wisata, pariwisata, kepariwisataan, dan wisatawan.
Wisata adalah
kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan
mnegunjungi tempat tertentu utnuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau
mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara (UU No. 10 Tahun 1990 Tentang
Kepariwisataan)
Jadi pengertian wisata mengandung unsur-unsur sebagai
berikut :
- Kegiatan perjalanan
- Dilakukan secara sukarela
- Bersifat sementara
- Dan perjalanan itu seluruhnya atau sebagiannya bertujuan untuk menikmati objek dan daya tarik wisata
Daya tarik wisata
adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi
sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan (UU No. 10 Tahun 1990 Tentang
Kepariwisataan).
Daya tarik wisata sendiri dapat berupa :
- Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna, seperti pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan tumbuhan hutan tropis serta binatang-binatang langka
- Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi dan tempat hiburan
- Sasaran wisata minat khusus seperti berburu, mendaki gunung, menjelajah gua, industry dan kerajinan, tempat perbelanjaan, tempat-tempat ibadah, tempat ziarah dan lain-lain.
Parwisata adalah berbagai
macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah (UU
No. 10 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan).
Dengan demikian pariwisata meliputi :
- Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (candi, makam), museum, waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat dan segala hal yang bersifat alamiah (keindahan alam, gunung, danau, pantai dan sebagainya)
- Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yaitu :
- Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, konsultan pariwisata)
- Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari akomodasi, rumah makan, bar, angkutan wisata dan sebagainya
- Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan wisata
Kepariwisataan adalah
keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara
serta interaksi antara wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha
(UU No. 10 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan).
Pengertian kepariwisataan sendiri berarti : semua kegiatan
dan urusan yang ada kaitannya dengan
perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan pariwisata, baik yang
dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat, disebut
kepariwisataan.
Wisatawan adalah
orang yang melakukan kegitan wisata (UU No. 10 Tahun 1990 Tentang
Kepariwisataan).
Demikian beberapa istilah yang sering digunakan dalam dunia
pariwisata. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu rekan sekalian.
Salam hangat dari Bali :) Salam dari mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata.
Salam hangat dari Bali :) Salam dari mahasiswa 2A MBP PNB Pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar